Perlakuan
yang adil dan sama didepan hukum
Hukum
adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat. hukum itu sendiri harus berlaku secara adil dan tidak memihak siapa
pun baik itu pejabat atau pun orang kecil sekali pun,maka dari itu siapa yang
melanggar akan mendapat hukuman, perlakuan yang sama didepan hukum harus
dutegakkan setinggi mungkin di negara indonesia tercinta ini.
Di
indonesia itu sendiri sudah jelas diterangkan bahwa perlakuan yang sama didepan
hukum terdapat di undang-undang dasar 1945 pasal 28D ayat 1 yang berbunyi
“setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum” mungkin banyak masyarakat
indonesia yang tidak merasakan perlakuan yang sama di depan hukum (hukum dapat
diperjual belikan).mungkin itulah yang sekarang menjadi kelemahan negara indonesia
atau juga dapat dikatakan bahwa hukum diindonesia itu pincang sebelah, hal
itulah yang berujung menyakiti hati rakyat dan akhirnya rakyat dapat menilai
bahwa hukum yang mereka patuhi/jalani dapat bersikap adil atau tidak. Banyak
contoh yang dapat kita ambil dan kita renungkan bersama seluruh masyarakat
indonesia diantaranya kasus seorang nenek yang mencuri satu buah coklat yang
kasusnya sampai dibawa kemeja hijau itu berlawanan dengan kasus para
koruptor,para koruptor mendapat kebebasan bahkan kerenggangan yang luar biasa
didepan hukum diantaranya masalah hukuman,fasliitas yang mereka dapatkan
dipenjara,ataupun perlakuan didalam hukum itu sendiri.
Pemerintah
sebagai pihak yang pertama seharusnya dapat menjadi pedoman yang baik dan
memperlakukan semua rakyatnya sama tanpa ada perbedaan kelas/kasta sehingga
semua dapat merasakan keadilan yang sempurna di depan hukum.memang tugas yang
berat bagi pemerintah namum itulah yang seharusnya menjadi prioritas utama, jika
hal seperti ini tidak ditangani maka rasa kepercayaan rakyat kepada hukum akan
pudar atau hilang dan hal seperti ini dapat menjadikan rakyat melakukan
tindakan main hakim sendiri(tidak melihat pedoman hukum yang ada) maka dari itu
perlakuan yang adil didepan hukum akan membuat indonesia menjadi lebih baik.